Jumat, 06 Juni 2008

SEJARAH BERDIRINYA KOTA PONTIANAK

Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, rombongan Syarif Abdurrahman Al-Qadrie membuka hutan di persimpangan tiga Sungai Landak Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak. Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrahman Al-Qadrie, Kota Pontianak berkembang menjadi kota Perdagangan dan Pelabuhan.


Tahun 1192 Hijriah, Syarif Abdurrahman Al-Qadrie dinobatkan sebagai Sultan Pontianak Pertama. Pelantikan ini dihadiri oleh Yang Dipertuan Muda Riau, Sulthan Matan, Sultan Sambas, Sultan Mempawah, Tuan Besar Kubu, Panembahan Landak dan Raja-raja lain di ranah Kalimantan Barat.
Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Mesjid Raya Sultan Abdurrahman Al-Qadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.
Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk Pemerintahan Kesultanan Pontianak:
• Syarif Abdurrahman Al-Qadrie memerintah dari tahun 1771-1808
• Syarif Kasim Al-Qadrie memerintah dari tahun 1808-1819.
• Syarif Osman Al-Qadrie memerintah dari tahun 1819-1855.
• Syarif Hamid Al-Qadrie memerintah dari tahun 1855-1872.
• Syarif Yusuf Al-Qadrie memerintah dari tahun 1872-1895.
• Syarif Muhammad Al-Qadrie memerintah dari tahun 1895-1944.
• Syarif Thaha Al-Qadrie memerintah dari tahun 1944-1945.
• Syarif Hamid Al-Qadrie memerintah dari tabun 1945-1950.

Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada Hijrah sanah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asistent Resident) dari Rembang bernama Willem Ardinpola, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak. Bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama Tanah Seribu (Verkendepaal).
Dan baru pada tanggal 5 Juli 1779, 0.1. Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat/kedudukan Pemerintah Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo lstana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak) dan selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).
PLATSELIJK FONDS
Berada dibawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (semacam Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana /keuangan yang diperoleh dari : Pajak, Opstalperceelen, Andjing Reclame, Minuman keras dan Retribusi Pasar, penerangan jalan, semuanya berdasarkan Verordening/Peraturan yang berlaku.
Daerah kerja Platselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorzter), Sekretaris. Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal kebersihan, dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asisten Resident) Jepang, maka Platselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama Shintjo yang dipimpin orang Indonesia yaitu Muhammad Abdurrachman sebagai Shintjo dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada Demang dan Ass. Demang dengan nama Jepang adalah Guntjo.
STADSGEMEENTE (LANDSHAAP GEMEENTE)
Berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der WesteraMeeling Van Borneo (Dr. J Van Der Swaal) menetapkan sementara sebagai berikut :
Yang menjadi Syahkota pertama adalah R. Soepardan, dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats Fonds Muhammad Abdurrachman.
Masa jabatan Syahkota R. Soepardan 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat Ads. Hidayat, dengan jabatan Burgermester Pontianak sampai tahun 1950.
PEMERINTAHAN KOTA PONTIANAK
Pembentukan Stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/I946/KP diubah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan mulai dari tanggal Peraturan ini berlaku maka Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak bertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP dirubah dan diperhatikan kembali. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak. Sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah Ny. Rohana Muthalib, sebagai Wakil Walikota Pontianak, dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat pasal 25 dari U.U. Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut keputusan Hakim.
KOTA BESAR PONTIANAK
Sebagai pengganti Ny. Rohana Muthalib, oleh Pemerintah diangkat Soemartoyo, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan Kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi Kota Praja Pontianak. Pada masa ini Kotamadya Pontianak telah menjadi daerah otonom Kota sesuai dengan regulasi pemerintahan daerah dan prinsip otonomi daerah.
www.pontianak.go.id

0 komentar: